PENDAHULUAN
Kita telah sering
mendengar kata-kata koperasi, tapi belum semua masyarakat Indonesia memahami
apa itu koperasi, apa tujuan koperasi dan juga apa keuntungan seseorang atau
badan usaha menjadi anggota koperasi?
Kegiatan usaha
koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33
ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional,
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Karena sumber daya
ekonomi terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
koperasi merupakan lembaga dimana
orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk
meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai
badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan
ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Di
sektor pertanian misalnya, peranserta koperasi di masa lalu cukup efektif untuk
mendorong peningkatan produksi khususnya di subsektor pangan. Selama era tahun
1980-an, koperasi terutama KUD mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang
diperhitungkan dalam program pengadaan pangan nasional. Ditinjau dari sisi
produksi pangan khususnya beras, peran signifikannya dapat diamati dalam hal
penyaluran prasarana dan sarana produksi mulai dari pupuk, bibit, obat-obatan,
RMU sampai dengan pemasaran gabah atau beras. Meskipun demikian dari sisi
konsumsi, ketersediaan bahan pangan bagi konsumen seringkali menjadi bahan
perbincangan sebab jaminan kualitas dan kuantitas tidak selalu terpenuhi.
Sementara itu, di dalam negeri telah terjadi berbagai perubahan seiring dengan
berlangsungnya era globalisasi dan liberalisasi ekonomi dan kondisi tersebut
membawa konsekuensi serius dalam hal pengadaan bahan pangan. Secara konseptual
liberalisasi ekonomi dengan menyerahkan kendali roda perekonomian kepada
mekanisme pasar ternyata dalam prakteknya belum tentu secara otomatis berpihak
kepada komunitas ekonomi lemah atau kecil. Kondisi yang relatif identik
berlangsung di sektor pangan dan diperkirakan karena belum tertatanya sistem
produksi dan distribusi dalam mengantisipasi perubahan yang sudah terjadi.
Semula peran Bulog sangat dominan dalam pengadaan pangan dan penyangga harga
dasar, tetapi sekarang setelah tiadanya paket skim kredit pengadaan pangan
melalui koperasi dan dihapuskannya skim kredit pupuk bersubsidi maka pengadaan
pangan hampir sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Sebagai dampaknya,
peran koperasi dalam pembangunan pertanian dan ketahanan pangan semakin tidak
berarti lagi. Bahkan sulit dibantah apabila terdapat pengamat yang menyatakan
bahwa pemerintah tidak lagi memiliki konsep dan program pembangunan koperasi
yang secara jelas memposisikan koperasi dalam mendukung ketahanan pangan
nasional. Sebelum masa krisis (tahun 1997) terdapat sebanyak 8.427 koperasi
yang menangani ketersediaan pangan, sedangkan pada masa krisis (tahun 2000)
terjadi penurunan menjadi 7.150 koperasi (Kementerian Koperasi dan UKM, 2003).
Fakta ini mengungkap berkurangnya jumlah dan peran koperasi dalam bidang
pangan, meskipun begitu beberapa koperasi telah melakukan inovasi model-model
pelayanan dalam bidang pangan seperti bank padi, lumbung pangan, dan
sentra-sentra pengolahan padi. Fakta lain menunjukkan bahwa selama tiga tahun
terakhir (tahun 2001 2003), terdapat kesenjangan antara produksi padi dan
jagung dengan kebutuhan konsumsi yang harus ditanggulangi dengan impor.
Akibatnya, ketahanan pangan di dalam negeri dewasa ini menghadapi ancaman
keterpurukan yang cukup serius. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya
dan tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya dan terjangkau
oleh rumahtangga. Konsep ketahanan pangan lebih ditekankan pada konteks
penawaran (supply side) yang tidak terpisahkan dari proses distribusi
dan pemasaran hingga ke pintu konsumen. Bertitik tolak dari kondisi empirik
tersebut, terdapat pemikiran untuk meninjau kembali peran koperasi dalam
mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di sektor perberasan. Oleh
karena itu, Kementerian Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian
KUKM) menganggap penting dilakukannya suatu kajian strategis mengenai peran
koperasi dalam menunjang ketahanan pangan nasional.
prinsip koperasi yaitu :
- Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis – jadi di sini maksudnya adalah seluruh kegiatan usaha yang dilakukan koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil melalui Rapat Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.
- Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Modal diberi balas jasa secara terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi jasa secara terbatas, yaitu apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke koperasi, maka koperasi akan memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas, artinya dengan ketentuan jasa yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat anggota.
- Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi Adalah untuk membangun
dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Dengan upaya memenuhi
kebutuhan hidup, kita dapat memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha
bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri. Mengapa?
Sebab setiap usaha apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan
terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “Berat sama
dipikul, ringan sama dijinjing”. Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok
dapat saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan,
sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu.
Dalam Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian
bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan
pada asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi
Dalam Undang-Undang
Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Pada dasarnya koperasi memiliki pengertian sebagai berikut:
- Koperasi adalah badan usaha, artinya lembaga yang mengelola usaha. Misalnya, usaha pertokoan, produksi barang, jasa simpan pinjam dan usaha perkreditan.
- Koperasi ada yang beranggotakan orang, ada pula yang beranggotakan badan hukum koperasi. Maksudnya koperasi ada yang beranggotakan orang-orang ada pula yang beranggotakan beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Badan hukum koperasi artinya koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai lembaga hukum.
Tujuan dan manfaat koperasi
Segala sesuatu
dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Kemudian apa tujuan dibentuknya
koperasi di Indonesia?
Berikut ini adalah
tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
- Memajukan kesejahteraan anggota
- Memajukan kesejahteraan masyarakat
- Membangun tatanan ekonomi nasional
Manfaat koperasi bagi
anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota
sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
- Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
- Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
- Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
PEMBAHASAN
PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar
diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan persaingan
sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan
persaingan tak sempurna (imperfect competitive market,yaitu :Monopoli,
Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
1. Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect
competitive market)
Ciri-ciri
pasar persaingan sempurna :
- Adanya
penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang
dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
- Para pembeli
dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Persaingan
sempurna
Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya :
- Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
- Produk yang dihasilkan tidak homogen
- Ada produk substitusinya
- Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
- Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
- gambar
-
Koperasi dalam monopsoni
Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli
-
Koperasi dalam Pasar Oligopoliq Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya adabeberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasarq Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk
Sumber
Ø R a k a, I.G.Gde. 1983. Pengantar Pengetahuan Koperasi.
Jakarta : Departemen Koperasi
Ø http://ryandwi5sr.wordpress.com/2012/01/16/peranan-koperasi/