Jumat, 16 November 2012

tugas koperasi dalam pengentasan kemiskinan



Makalah Koperasi

BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Sedangkan dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa koperasi dipahami secara luas yakni koperasi sebagai salah satu lembaga yang mengatur tata perekonomian rakyat yang berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang hal tersebut bahwa koperasi diyakini memiliki karakteristik tersendiri di banding lenbaga lain. 

I.2 Rumusan Masalah
1.apa pengertian koperasi?
2.prinsip-prinsip koperasi?
3.tujuan koperas secara umum?
4.tujuan koperasi dalam pengentasasan kemiskinan

I.3 Tujuan
1.mengetahui pengertian koperasi
2.dapat menjelaskan prinsip-prinsip koperasi
3.dapat mengetahui peranan koperasi dalam pengentasan kemiskinan


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi
     
      Pengertian koperasi menurut UU No. 79/1958 & UU No. 12 /1967 
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang susunannya beranggotakan individu individu atau lembaga hukum yang bukan merupakan konsentrasi modal. Yang modal tersebut hasil dari adanya gotong royong yang menjadi falsafah koperasi, dan tidak terlepas dari asas kekeluargaan, tujuan dari usaha koperasi itu sendiri.
                  Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-

seorang demi kepentingan bersama Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip

gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
               
                  Sedangkan dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa koperasi dipahami secara luas
yakni koperasi sebagai salah satu lembaga yang mengatur tata perekonomian rakyat yang

berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang hal tersebut bahwa

koperasi diyakini memiliki karakteristik tersendiri di banding lenbaga lain


2.2. prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1 Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa       

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e. Kemandirian;


2.3 tujuan koperasi

Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
1.Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
3.berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
4.berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
2.4. peranan koperasi dalam pengetasan kemiskinan
Bibit koperasi di Indonesia sendiri tumbuh di Purwokerto tahun 1896. Ketika itu seorang pamong praja bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang bernama Hulph-en Spaar Bank (Bank Pertolongan dan Simapanan). Bank tersebut dimaksudkan untuk menolong para priyai/pegawai negeri yang terjerat hutang pada lintah darat saat itu. Fungsi bank ini semacam Koperasi Simpan Pinjam saat ini (Anoraga dan Widiyanti, 1995).
Koperasi sendiri pada hakekatnya berarti semua perkumpulan dan semua pekerjaan yang berlaku atas dasar bekerjasama (Tohir 1955). Koperasi juga diartikan sebagai bentuk kerja sama di bidang perekonomian, kerja sama ini karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup mereka (Anoraga dan Widiyanti, 1995). Sementara dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam tulisan ini selain menekankan penguatan peran koperasi dalam pembangunan ekonomi nasional, juga diandaikan bahwa setiap orang merupakan anggota koperasi. Lalu mengapa koperasi dapat mengentas kemiskinan struktural? Untuk itu mari kita gunakan beberapa variabel penyebab kemiskinan struktural atau superstruktural yang disampaikan oleh Moeljarto dan Baswir sebagai penegas. Pertama, ketersediaan insentif dan disinsentif. Koperasi seperti yang diketahui menggunakan azas kekeluargaan dengan tujuan utamanya yaitu menyejahterakan anggota.
Dalam sistem perkoperasian karena koperasi merupakan milik semua anggota, maka dalam pembagian hasil dikenal dengan sistem Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi boleh dibagikan kepada para anggota (Anaroga dan Widiyanti, 1995).  Dalam UU Perkoperasian disbutkan bahwa SHU setelah dikurangi dana cadangan, bagian terbesarnya dibagikan kepada anggota standing sesuai dengan besaran jasa yang dilakukan.
Sehingga melalui pembagian SHU ini semua anggota dipastikan mendapatkan disinsentif masing-masing berdasarkan jasanya seperti besaran simpanan. Sementara anggota yang merangkap sebagai pengurus koperasi mendapat insentif atas jasanya. Sehingga ketersediaan insentif dan disinsentif merupakan hak bagi setiap anggota koperasi. Apalagi persyaratan untuk menjadi seorang anggota koperasi tidak sulit sehingga memungkinkan setiap orang menjadi anggotanya.
Kedua, SHU juga dapat menjawab variabel distribusi aset produksi yang tidak merata. Aset produksi di dalam koperasi pada umumnya merupakan simpanan-simpanan anggota sebagai modal dalam mengembangkan koperasi. Mengingat koperasi sebagai persekutuan orang bukan persekutuan modal seperti N.V. misalnya, maka dalam sifatnya koperasi tidak mengenal istilah majikan dan buruh (Tohir 1955). Sehingga setiap anggota sama-sama sebagai majikan juga sama-sama sebagai buruh.
Akibatnya dalam distribusi aset produksi semua anggota mendapatkan akses yang sama melalui sistem SHU walaupun dengan nilai dan besaran yang berbeda. Bahkan Bung Hatta (1951) menyebutkan bahwa salah satu tugas koperasi yaitu memperbaiki distribusi pembagian barang kepada rakyat.
Ketiga, variabel struktur ekonomi sosial masyarakat. Variabel ini dapat menyebabkan kemiskinan jika keadaan ekonomi sosial masyarakat di sekitar “si miskin” tidak memberikan kesempatan dan ruang baginya untuk mengakses sumber daya ekonomi yang ada. Namun kehadiran koperasi selalu sepadan dengan struktur ekonomi sosial masyarakat Indonesia. karena koperasi merupakan bentuk ekonomi Pancasila yang notabene sebagai pandangan hidup bangsa.
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
3.1 Simpulan
    Dari hasil pengertia,prinsip,dan tujuan koperasi diatas maka dapat disimpulkan.bahwa koperasi bukan hanya dapat mensejahterakan anggotanya.tetapi dengan kata lain,jika koperasi tersebut dibiarkan tumbuh dengan semestinya.koperasi sendiri dapat mengentaskan kemiskinan yg ada,maka dari itu kita jangan menganggap bahwa koperasi hanya usaha kecil-kecilan yang tidak bermutu.
3.2 Saran
   Saran dari saya,sebagai penulis mari kita lestarikan potensi koperasi dengan sebaik mungkin.jangan pernh menganggap bahwa koperasi hanya usaha kecil-kecilan yang sama sekali tidak bermutu.jauh dari pada itu koperasi mempunya prinsip dan tujuan yang sangat jelas apalagi untuk mengentaskan permasalahan kemiskinan yang ada.karena dari hal yang kecil dapat tercipta sesuatu yang sangat besar.bukan tidak mungkin koperasi akan menjadi usaha yang dapat mengatasi permasalahan kemiskinan yang ada di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
1.http//wikipedia.com.
2.http//kompasiana.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar