Makalah Koperasi
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Sedangkan dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa koperasi dipahami
secara luas yakni koperasi sebagai salah satu lembaga yang mengatur tata
perekonomian rakyat yang berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan
kekeluargaan yang hal tersebut bahwa koperasi diyakini memiliki karakteristik
tersendiri di banding lenbaga lain.
I.2 Rumusan Masalah
1.apa pengertian koperasi?
2.prinsip-prinsip koperasi?
3.tujuan koperas secara umum?
4.tujuan koperasi dalam pengentasasan kemiskinan
I.3 Tujuan
1.mengetahui pengertian koperasi
2.dapat menjelaskan prinsip-prinsip koperasi
3.dapat mengetahui peranan koperasi dalam pengentasan
kemiskinan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Koperasi
Pengertian koperasi menurut UU No. 79/1958 & UU No. 12
/1967
Koperasi adalah
suatu perkumpulan yang susunannya beranggotakan individu individu atau lembaga
hukum yang bukan merupakan konsentrasi modal. Yang modal tersebut hasil dari
adanya gotong royong yang menjadi falsafah koperasi, dan tidak terlepas dari
asas kekeluargaan, tujuan dari usaha koperasi itu sendiri.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-
seorang demi kepentingan bersama Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Sedangkan
dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa koperasi dipahami secara luas
yakni koperasi sebagai salah satu lembaga yang mengatur tata
perekonomian rakyat yang
berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan
yang hal tersebut bahwa
koperasi diyakini memiliki karakteristik tersendiri di
banding lenbaga lain
2.2. prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992
diuraikan bahwa :
1 Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
2.3 tujuan koperasi
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
1.Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
3.berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
4.berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan
demokrasi ekonomi
2.4. peranan koperasi
dalam pengetasan kemiskinan
Bibit koperasi di Indonesia
sendiri tumbuh di Purwokerto tahun 1896. Ketika itu seorang pamong praja
bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang bernama Hulph-en
Spaar Bank (Bank Pertolongan dan Simapanan). Bank tersebut
dimaksudkan untuk menolong para priyai/pegawai negeri yang terjerat hutang pada
lintah darat saat itu. Fungsi bank ini semacam Koperasi Simpan Pinjam saat ini
(Anoraga dan Widiyanti, 1995).
Koperasi sendiri pada hakekatnya berarti semua
perkumpulan dan semua pekerjaan yang berlaku atas dasar bekerjasama (Tohir
1955). Koperasi juga diartikan sebagai bentuk kerja sama di bidang
perekonomian, kerja sama ini karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup
mereka (Anoraga dan Widiyanti, 1995). Sementara dalam UU No.25/1992 tentang
Perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi yaitu badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam tulisan ini selain menekankan
penguatan peran koperasi dalam pembangunan ekonomi nasional, juga diandaikan
bahwa setiap orang merupakan anggota koperasi. Lalu mengapa koperasi dapat
mengentas kemiskinan struktural? Untuk itu mari kita gunakan beberapa variabel
penyebab kemiskinan struktural atau superstruktural yang disampaikan oleh
Moeljarto dan Baswir sebagai penegas. Pertama, ketersediaan insentif
dan disinsentif. Koperasi seperti yang diketahui menggunakan azas kekeluargaan
dengan tujuan utamanya yaitu menyejahterakan anggota.
Dalam sistem perkoperasian karena koperasi
merupakan milik semua anggota, maka dalam pembagian hasil dikenal dengan sistem
Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan
untuk anggota koperasi boleh dibagikan kepada para anggota (Anaroga dan
Widiyanti, 1995). Dalam UU Perkoperasian disbutkan bahwa SHU setelah
dikurangi dana cadangan, bagian terbesarnya dibagikan kepada anggota standing
sesuai dengan besaran jasa yang dilakukan.
Sehingga melalui pembagian SHU ini semua
anggota dipastikan mendapatkan disinsentif masing-masing berdasarkan jasanya
seperti besaran simpanan. Sementara anggota yang merangkap sebagai pengurus
koperasi mendapat insentif atas jasanya. Sehingga ketersediaan insentif dan
disinsentif merupakan hak bagi setiap anggota koperasi. Apalagi persyaratan
untuk menjadi seorang anggota koperasi tidak sulit sehingga memungkinkan setiap
orang menjadi anggotanya.
Kedua, SHU juga dapat menjawab
variabel distribusi aset produksi yang tidak merata. Aset produksi di dalam
koperasi pada umumnya merupakan simpanan-simpanan anggota sebagai modal dalam
mengembangkan koperasi. Mengingat koperasi sebagai persekutuan orang bukan
persekutuan modal seperti N.V. misalnya, maka dalam sifatnya koperasi tidak
mengenal istilah majikan dan buruh (Tohir 1955). Sehingga setiap anggota
sama-sama sebagai majikan juga sama-sama sebagai buruh.
Akibatnya dalam distribusi aset produksi
semua anggota mendapatkan akses yang sama melalui sistem SHU walaupun dengan
nilai dan besaran yang berbeda. Bahkan Bung Hatta (1951) menyebutkan bahwa
salah satu tugas koperasi yaitu memperbaiki distribusi pembagian barang kepada
rakyat.
Ketiga, variabel struktur ekonomi
sosial masyarakat. Variabel ini dapat menyebabkan kemiskinan jika keadaan
ekonomi sosial masyarakat di sekitar “si miskin” tidak memberikan kesempatan
dan ruang baginya untuk mengakses sumber daya ekonomi yang ada. Namun kehadiran
koperasi selalu sepadan dengan struktur ekonomi sosial masyarakat Indonesia.
karena koperasi merupakan bentuk ekonomi Pancasila yang notabene sebagai
pandangan hidup bangsa.
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
3.1 Simpulan
Dari hasil pengertia,prinsip,dan tujuan
koperasi diatas maka dapat disimpulkan.bahwa koperasi bukan hanya dapat
mensejahterakan anggotanya.tetapi dengan kata lain,jika koperasi tersebut
dibiarkan tumbuh dengan semestinya.koperasi sendiri dapat mengentaskan
kemiskinan yg ada,maka dari itu kita jangan menganggap bahwa koperasi hanya
usaha kecil-kecilan yang tidak bermutu.
3.2 Saran
Saran dari
saya,sebagai penulis mari kita lestarikan potensi koperasi dengan sebaik
mungkin.jangan pernh menganggap bahwa koperasi hanya usaha kecil-kecilan yang
sama sekali tidak bermutu.jauh dari pada itu koperasi mempunya prinsip dan
tujuan yang sangat jelas apalagi untuk mengentaskan permasalahan kemiskinan
yang ada.karena dari hal yang kecil dapat tercipta sesuatu yang sangat
besar.bukan tidak mungkin koperasi akan menjadi usaha yang dapat mengatasi
permasalahan kemiskinan yang ada di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
1.http//wikipedia.com.
2.http//kompasiana.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar